Angelina Sondakh |
Dalam persidangan tersebut majlis hakim tipikor membacakan vonis hukuman 4,5 tahun penjara.
"Angelina Sondakh terbukti menerima uang sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar Amerika. Uang dari
grup permai itu untuk penggiringan anggaran di Kemendiknas," kata Ketua
Majelis Hakim, Sutjatmiko, membacakan amar putusan.Menurut
hakim, unsur penerimaan Anggie dari Mindo Rosalina Manulang cocok dengan
pembukuan di Grup Permai. Namun begitu, hakim menjelaskan unsur
penerimaan juga belum sempurna.
Selanjutnya Majelis menilai Angelina Sondakh hanya terbukti melanggar pasal 11 UU
Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP seperti yang tercantum dalam dakwaan
ketiga.
Sebelumnya, Angelina dituntut hukuman 12 penjara dan denda Rp 500 juta. Selain itu, Jaksa juga meminta
majelis menyertakan pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
Dengan Mengacu pada pasal tersebut, maka Angie
dituntut membayarganti rugi kepada Negara sebesar Rp 12 miliar dan 2,3 juta
dollar Amerika.
0 komentar:
Posting Komentar